Jum'at, 03 September 2010
 
  Hot Topics : Ekonomi - Utama
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD   
Mahkamah Agung (MA) langsung pasang badan terkait pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais yang menimbulkan sorotan beberapa kalangan
   
Senin, 15 Juni 2009 , 07:13:00

SEJAK 2001: Salah satu sudut Tahura Bukit Soeharto yang dirambah aktivitas pertambangan batu bara.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengeluarkan rilis mengejutkan soal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sejak 2001, sesuai data Jatam, kawasan yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah ditambang. Itu sebabnya, Jatam tak heran jika saat ini banyak terungkap aktivitas tambang di hutan konservasi ini.

Hal itu terungkap saat diskusi Tahura yang digelar Jatam bersama aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Satu Bumi. Dinamisator Jatam Kahar Al Bahri mengatakan, pengerusakan kawasan Tahura sudah dimulai sejak delapan tahun silam.

“Makanya, tak heran jika sekarang ada beberapa perusahaan yang tertangkap karena menambang batu bara di sana,” ujarnya.

Menurut data Jatam, beberapa perusahaan yang mendapat izin kuasa pertambangan (KP) di Tahura, di antaranya PT WSJ, PT MSA, PT RK, dan PT KBM.

“Perusahaan itu melakukan aktivitas eksplorasi hingga penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menhut (Menteri Kehutanan, Red.) terlebih dahulu,” ungkap pria yang akrab disapa Ocha ini.

Hal ini, menurut dia, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan No. 41 Tahun 1999. “Bahkan beberapa kali surat teguran kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Samarinda  tidak ditanggapi,” ujarnya.

Lebih jauh, sambung Ocha, sesuai ayat (3) UU Kehutanan No 41/1999, pelanggaran menambang di hutan lindung dan konservasi diancam denda maksimal Rp 21 miliar rupiah dengan pidana kurungan di atas 10 tahun.

“Sebenarnya sangat mudah mengetahui aktivitas perusahaan tambang itu. Bekas tambang dan reklamasi kan sangat berbeda kondisinya dengan hutan primer di mana vegetasinya beragam,” terang Ocha.

Sebagai tambahan, dari data yang dimiliki Jatam, kawasan Tahura Bukit Soeharto seluas 61.850 hektare pertama kali ditetapkan berdasarkan Keputusan Menhut No.270/Kpts-II/1991 dan pada tahun 2004 mengalami perubahan fungsi atas surat permintaan Bupati Kutai Kartanegara No.021/I/BPT/04.

Pada 2004, Menhut mengeluarkan Keputusan Menhut No. SK.419.Menhut-II/2004 pada 19 Oktober 2004 menjadi Taman Hutan Raya, tapi statusnya masih Kawasan Konservasi Hutan.

Ini lantaran perusakan fungsi hutan akibat aktivitas penambangan batu bara telah berlangsung lama. Tahura juga memiliki fungsi sebagai ekosistem hutan tanaman, yakni, upaya rehabilitasi berbagai jenis tanaman, serta hutan penelitian yakni persemaian berbagai jenis flora.

“Kami berharap, aparat penegak hukum dapat mengungkapkan pelanggaran oleh perusahaan tambang. Sebelum kawasan Tahura habis ditambang, mengingat fungsinya yang sangat penting bagi Balikpapan, Kukar dan sekitarnya,” ujar Ocha.

Senada, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Isal Wardhana menyatakan, dari sisi lingkungan hidup, banyak aktivitas pertambangan yang terbukti menambah beban lingkungan.

“Semakin banyak izin KP, potensi kerusakan dan konversi hutan lindung maupun daerah aliran sungai, makin tinggi. Ini jelas meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan,” sebutnya.

Menurut Isal, batu bara bukan segalanya. “Justru kelestarian lingkungan jauh lebih penting dan lebih mahal. Sayangnya, banyak pemerintah kabupaten dan kota lebih memilih menjual batu baranya kepada pengusaha demi mengejar PAD (pendapatan asli daerah, Red.) daripada menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim Ahmad Ruyadi mengatakan, faktor keterbatasan polisi kehutanan (polhut) menjadi alasan kurangnya pengawasan hutan.

“Seperti di Tahura Bukit Soeharto, sulit untuk mengawasi seluruh bagiannya. Biasanya, kami menunggu laporan dari Dinas Kehutanan, sebagai pengelola, kemudian bergerak bersama,” ujarnya.

Seperti diberitakan, bulan lalu, Polisi Hutan (Polhut) Dishut Kaltim bekerja sama dengan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menangkap penambang batu bara ilegal yang beroperasi di Tahura. Perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan yakni PT ICP, dengan barang bukti 6 dump truck, 3 ekskavator dan 1 dozer. Terakhir, Dishut kembali menemukan kasus serupa di di Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut, Kukar. (fel)
 
jell.l Selasa, 16 Juni 2009 , 12:00:12
tolong pak gubernur,tindak lanjutx mana? lupa sama JANJI2x ato jabatanx terlalu berat?.........
 
Komentar Anda mengenai berita "Ternyata Sudah Ditambang sejak 2001"
 
   
 
 
Kolom Dahlan Iskan
Tarawih di Beijing dengan Mazhab Hambali
Catatan: Dahlan Iskan  SUDAH tiga kali saya Idulfitri di Tiongkok, tapi baru sekali ini merasakan salat Tarawih di sana. Dua hari berturut-turut saya ke Masjid Niu ...
Other
 
Kolom Zainal Muttaqin
Peduli Balikpapan
Catatan: Zainal Muttaqin   JANGAN berharap kaya dengan menjadi wali kota, karena memang tidak mungkin. Saya sudah merasakan sendiri. Demikian diungkapkan oleh T ...
Other
 
Kolom Redaksi
Eksodus ‘Kemiskinan’
MARHABAN ya Ramadan. Puji syukur kehadirat Allah SWT, kita umat muslim masih diberi kesempatan bertemu bulan yang penuh berkah. Bulan yang lebih mulia dari seribu bulan lai ...
Other
 
Kolom Pembaca
Perbatasan
Perbatasan tampaknya menjadi tema sentral belakangan ini. Dinamika dan kompleksnya permasalahan, membuat selalu dibicarakan, didiskusikan, diteorikan, diberitakan dan dijad ...
Other
 
Home Utama Balikpapan Samarinda Pro Kaltim Special Nasional Ekonomi Kaltim Rubrik Olahraga Hiburan
Our Network
JAWA - BALI - NUSATENGGARA: Jawa Pos - Rakyat Merdeka - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Lombok Post - Timor Ekspress - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten SUMATERA: Batam Pos - Sumatera Ekspres - Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Tuba - Radar Palembang - Rakyat Lampung - Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos - Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos KALIMANTAN: Pontianak Post - Equator - Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao SULAWESI: Fajar -Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Manado Post - Gorontalo Post - Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres MALUKU: Malut Post - Ambon Ekspres IRIAN: Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika MAJALAH:Tabloid Nurani - Oto Trend - Tabloid Nyata NEWS PORTAL: MyRMNews - Sumut Cyber - Riau Today - Batam Cyberzone KALTIMPOST GROUP: Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng RADIO PORTAL: KaPe FM - RT FM