SEJAK 2001: Salah satu sudut Tahura Bukit Soeharto yang dirambah aktivitas pertambangan batu bara.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengeluarkan rilis mengejutkan soal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sejak 2001, sesuai data Jatam, kawasan yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah ditambang. Itu sebabnya, Jatam tak heran jika saat ini banyak terungkap aktivitas tambang di hutan konservasi ini.
Hal itu terungkap saat diskusi Tahura yang digelar Jatam bersama aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Satu Bumi. Dinamisator Jatam Kahar Al Bahri mengatakan, pengerusakan kawasan Tahura sudah dimulai sejak delapan tahun silam.
“Makanya, tak heran jika sekarang ada beberapa perusahaan yang tertangkap karena menambang batu bara di sana,” ujarnya.
Menurut data Jatam, beberapa perusahaan yang mendapat izin kuasa pertambangan (KP) di Tahura, di antaranya PT WSJ, PT MSA, PT RK, dan PT KBM.
“Perusahaan itu melakukan aktivitas eksplorasi hingga penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menhut (Menteri Kehutanan, Red.) terlebih dahulu,” ungkap pria yang akrab disapa Ocha ini.
Hal ini, menurut dia, ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan No. 41 Tahun 1999. “Bahkan beberapa kali surat teguran kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Samarinda tidak ditanggapi,” ujarnya.
Lebih jauh, sambung Ocha, sesuai ayat (3) UU Kehutanan No 41/1999, pelanggaran menambang di hutan lindung dan konservasi diancam denda maksimal Rp 21 miliar rupiah dengan pidana kurungan di atas 10 tahun.
“Sebenarnya sangat mudah mengetahui aktivitas perusahaan tambang itu. Bekas tambang dan reklamasi kan sangat berbeda kondisinya dengan hutan primer di mana vegetasinya beragam,” terang Ocha.
Sebagai tambahan, dari data yang dimiliki Jatam, kawasan Tahura Bukit Soeharto seluas 61.850 hektare pertama kali ditetapkan berdasarkan Keputusan Menhut No.270/Kpts-II/1991 dan pada tahun 2004 mengalami perubahan fungsi atas surat permintaan Bupati Kutai Kartanegara No.021/I/BPT/04.
Pada 2004, Menhut mengeluarkan Keputusan Menhut No. SK.419.Menhut-II/2004 pada 19 Oktober 2004 menjadi Taman Hutan Raya, tapi statusnya masih Kawasan Konservasi Hutan.
Ini lantaran perusakan fungsi hutan akibat aktivitas penambangan batu bara telah berlangsung lama. Tahura juga memiliki fungsi sebagai ekosistem hutan tanaman, yakni, upaya rehabilitasi berbagai jenis tanaman, serta hutan penelitian yakni persemaian berbagai jenis flora.
“Kami berharap, aparat penegak hukum dapat mengungkapkan pelanggaran oleh perusahaan tambang. Sebelum kawasan Tahura habis ditambang, mengingat fungsinya yang sangat penting bagi Balikpapan, Kukar dan sekitarnya,” ujar Ocha.
Senada, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Isal Wardhana menyatakan, dari sisi lingkungan hidup, banyak aktivitas pertambangan yang terbukti menambah beban lingkungan.
“Semakin banyak izin KP, potensi kerusakan dan konversi hutan lindung maupun daerah aliran sungai, makin tinggi. Ini jelas meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan,” sebutnya.
Menurut Isal, batu bara bukan segalanya. “Justru kelestarian lingkungan jauh lebih penting dan lebih mahal. Sayangnya, banyak pemerintah kabupaten dan kota lebih memilih menjual batu baranya kepada pengusaha demi mengejar PAD (pendapatan asli daerah, Red.) daripada menjaga kelestarian lingkungan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim Ahmad Ruyadi mengatakan, faktor keterbatasan polisi kehutanan (polhut) menjadi alasan kurangnya pengawasan hutan.
“Seperti di Tahura Bukit Soeharto, sulit untuk mengawasi seluruh bagiannya. Biasanya, kami menunggu laporan dari Dinas Kehutanan, sebagai pengelola, kemudian bergerak bersama,” ujarnya.
Seperti diberitakan, bulan lalu, Polisi Hutan (Polhut) Dishut Kaltim bekerja sama dengan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) menangkap penambang batu bara ilegal yang beroperasi di Tahura. Perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan yakni PT ICP, dengan barang bukti 6 dump truck, 3 ekskavator dan 1 dozer. Terakhir, Dishut kembali menemukan kasus serupa di di Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut, Kukar. (fel)