SAMARINDA - Lantaran tak didampingi penasihat hukumnya, Samuel terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Balikpapan periode 2004-2009 senilai Rp 30 juta, meminta sidang ditunda hingga pekan depan.
Seharusnya, agenda sidang yang digelar Senin (11/2) di Pengadilan Tipikor Samarinda ini, masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo Nurcahyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Mendengar alasan yang disampaikan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Casmaya lantas mengamini permintaan terdakwa dan menunda sidang hingga Senin (18/2) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Terdakwa tak didampingi penasihat hukumnya alasannya karena sakit. Penundaan ini merupakan keinginan terdakwa, maka sidang ditunda hingga pekan depan,” ucap Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani.
Ditemui usai persidangan, JPU, Yogo Nurcahyo mengaku menghargai alasan terdakwa dan tak masalah sidang tertunda. Saat ditanya siapa saksi yang seharusnya dihadirkan ke persidangan, ia enggan memberikan informasi dengan alasan menghargai proses persidangan.
“Nanti dilihat sendiri siapa saksinya. Kalau dibocorkan kan tidak enak. Yang jelas, saksi yang dihadirkan tentu mengetahui kasus ini,” ucap pria tinggi besar ini.
Seperti diketahui, Samuel, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Balikpapan periode 2004-2009. Ia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 30 juta.
Berdasarkan surat dakwaan, pada awal 2009 silam, DPRD Balikpapan menunjuk 10 anggota dewan untuk berkonsultasi tentang kajian peran polisi masyarakat dalam ketertiban umum di Bandung dan Bekasi. Kesepuluh anggota dewan tadi berangkat ke Bekasi pada 2-4 Februari 2009 dengan anggaran sebesar Rp 87 juta. Pada 6-8 Februari 2009 berangkat lagi ke Bandung dengan anggaran sebesar Rp 91 juta. Jadi, total dana keberangkatan kesepuluh anggota dewan sebesar Rp 178 juta.
Namun, dana sebesar itu tidak habis untuk kegiatan di dua daerah tadi. Sebab, masih ada sisa anggaran sebesar Rp 30 juta lebih, namun oleh terdakwa yang saat itu merupakan Kasubag Persidangan Sekretariat DPRD Balikpapan dana tersebut diduga tidak dikembalikan ke kas daerah dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Samuel dengan dakwaan primer Pasal 3 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur yang dilanggar terdakwa ialah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya,” tegas JPU, Yogo Nurcahyo, saat sidang perdana beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini bergulir sejak Februari 2011 lalu. Kasusnya pertama kali ditangani Polda Kaltim.
Sejumlah anggota DPRD Balikpapan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah dimintai keterangan. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Samuel. Kemudian pada November 2011, Polda melimpahkan kasus ini ke Kejari Balikpapan. (luc/tom/k1)