RENCANA PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV mengambil alih kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Semayang, Balikpapan dinilai sah-sah saja. Asal, ada kesepakatan antara PT Pelindo IV dan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Balikpapan. Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) APBMI Bambang Ketut Rachwardi mengatakan, langkah PT Pelindo IV itu tidak salah. Ada regulasi tentang itu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Akan tetapi untuk melakukan kegiatan bongkar muat, Pelindo harus mempunyai badan usaha khusus,” katanya, kemarin.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang itu, Pasal 31, ada beberapa poin mengenai usaha jasa yang terkait dengan angkutan di perairan. Seperti jasa usaha bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, jasa angkutan perairan pelabuhan, serta jasa penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut. (lihat grafis)
Dalam Pasal 32 ditegaskan, jasa yang terkait dengan angkutan perairan itu harus dilakukan badan usaha yang didirikan khusus menangani aktivitas tersebut. Selain badan usaha khusus, kegiatan bongkar muat juga dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Berkaitan aturan tersebut, kata Bambang, pihaknya kini telah melakukan penyusunan rancangan perubahan Keputusan Menteri (KM) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Ini bakal mengatur semua kegiatan di pelabuhan, termasuk kegiatan bongkar muat. “Hasil notulensinya sudah ada, tinggal diusulkan ke Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Selain itu mengenai SK Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Pelabuhan, mengatur tugas Pelindo sebagai terminal atau penyedia fasilitas pelabuhan. “Badan usaha pelabuhan bukanlah institusi bongkar muat. Jadi seperti yang saya katakan tadi, jika Pelindo ingin melaksanakan kegiatan angkutan perairan, haruslah memiliki badan usaha khusus,” terangnya.
Diketahui, PT Pelindo IV berencana mengambil alih seluruh kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Semayang secara bertahap. Rencana ini membuat Pengusaha Bongkar Muat (PBM) di Balikpapan keberatan. PBM menilai, sumber penghidupan mereka selama ini akan ikut diambil alih.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) APBMI Balikpapan, Mulyadi didampingi Bendahara APBMI Pulmasi HS, Sekretaris APBMI Agus Kadir, Heddy dan Zuhri Azil mengatakan, akan muncul dampak yang besar jika PT Pelindo IV benar-benar mengambil alih seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
“Ini (pengambilalihan kegiatan bongkar muat) akan menimbulkan banyak akibat. Mulai dari PBM yang gulung tikar sampai PHK massal,” kata pria itu.
MENGANGGUR?
Rencana pengambilalihan kegiatan bongkar muat ini juga akan berimbas pada nasib tenaga kerja di pelabuhan. Saat ini ada 43 PBM di Pelabuhan Semayang. Sebanyak 30 PBM di antaranya tergabung dalam APBMI Balikpapan. PBM ini menggunakan jasa 2.000-an tenaga. Dari jumlah itu, 891 orang adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), 700 orang dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), sisanya buruh lepas.
“Jika semua PBM bangkrut, maka kami yang mencari nafkah di Pelabuhan Semayang juga akan kena imbasnya,” kata M Arsyad, ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Balikpapan kepada Kaltim Post, Selasa (12/2).
Sebab, ribuan tenaga kerja yang tergabung dalam TKBM akan kehilangan mata pencaharian. Tentu akan menimbulkan tingkat pengangguran besar di Kota Minyak.
Selama ini juga pihaknya merasa dirugikan dengan penggunaan jasa tenaga kerja buruh di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau. Sebab, selama di TPK Kariangau, pendapatan tenaga kerja berkurang 55 persen. “Misalnya sekali bongkar bisa dapat Rp 100 ribu, jadi Rp 45 ribu. Karena bongkarnya menggunakan sistem borongan,” terang Arsyad.
Sebab itu, pihaknya berharap agar para stakeholder di Pelabuhan Semayang dapat menyikapi rencana PT Pelindo IV mengambil alih kegiatan bongkar muat tersebut. “Pemerintah daerah harus turun tangan melihat keadaan ini,” katanya. (*/rkp/far/k1)