BALIKPAPAN - Sidang lanjutan gugatan Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang diajukan Nova Bernet Pangau terhadap Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Damai Sejahtera Balikpapan dan Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) Partai Damai Sejahtera Kaltim yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/2), ditunda. Padahal, sidang yang bersifat terbuka ini mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Sidang pembacaan putusan ini kami tunda karena ada beberapa hal, salah satunya perbedaan pandangan majelis hakim,” kata Manungku Prasetyo, Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Balikpapan, yang ditemui Kaltim Post, Kamis (21/2).
Dijelaskan Manungku, sidang yang dipimpin oleh Lindi Kususmastuti selaku hakim ketua, Gede Ariawan, dan I Wayan Wirjana SH sebagai hakim anggota ini, akan dilanjutkan, Selasa (26/2) mendatang. “Untuk putusannya, kami tidak bisa memberikan informasi. Nanti kita lihat saja di persidangan,” imbuhnya,
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Nova Bernet Pangau menggugat kebijakan PAW partainya ke PN Balikpapan sejak 30 Oktober 2012. Ia menggugat partainya sendiri karena tidak rela “dilengserkan” dari kursi wakil rakyat. Rencananya PDS akan mengganti Nova dengan Mahdam sebagai anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera.
Selain Nova B Pangau, sampai saat ini juga masih berlangsung proses gugatan PAW serupa oleh Andy Achmad Mutawally, anggota DPRD Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Posisi Andy Achmad Mutawally rencananya diganti oleh Usman Daming. (*/rkp/tom/k5)