JAKARTA – Aturan pajak rokok yang termuat dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpeluang batal diterapkan. Sebab, saat ini kalangan pengusaha rokok sedang melobi pemerintah agar pajak yang akan diterapkan pada 2014 itu tidak jadi diberlakukan.
”Sekarang, pabrik-pabrik rokok sedang melobi pemerintah. Kalau pemerintah berubah sikap, pengesahan bisa ditunda. Ini tarik ulur politik,” kata Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Aziz, di Jakarta (23/6) kemarin.
Sebelumnya, kalangan industri menilai akan ada pengenaan pajak ganda jika aturan pajak rokok diterapkan. Sebab, selain pajak sudah ada cukai yang melekat pada setiap produk rokok. ”Keberatan atas pajak rokok juga telah disampaikan para pengusaha kepada DPR,” kata Harry.
Kesepakatan pemerintah dengan Pansus RUU PDRD pajak rokok ditetapkan antara 10-15 persen dari tarif cukai. Sebagai gambaran, jika tarif cukai ditetapkan sebesar 44 persen, maka pajak rokok yang diterapkan adalah 4,4 persen. Tarif cukai saat ini berkisar antara 36-44 persen.
Besaran tarif akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan kisaran yang telah ditentukan DPR dan pemerintah. Dalam menetapkan besaran tersebut, menkeu akan berkoordinasi dengan Mendagri.
Harry berpendapat pajak rokok bukan termasuk pajak berganda. Ini karena basis tarifnya tetap menggunakan tarif cukai. Dalam UU Cukai, tarif maksimal dibatasi 57 persen. Dia juga mendukung pengenaan pajak tersebut karena pemerintah tidak melakukan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. ”Asalkan gabungan antara cukai rokok dan pajak daerah tidak melebihi 57 persen, maka tidak terjadi pajak berganda,: katanya.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penolakan pajak rokok oleh produsen sangat keras karena adanya penilaian pajak ganda. ”Mereka akan melakukan uji materi ke MK. Dikhawatirkan, pajak rokok rontok di tengah jalan karena lobi dari produsen,” ujar dia kemarin.
Dari instrumen harga, produsen di tahun lalu hanya menaikkan harga sebesar 6 persen. ”Jika dihitung dengan inflasi maka sama saja harga rokok tidak naik tapi malahan turun,” tuturnya.(sof/fat/jpnn)