JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat pusat maupun daerah untuk membayar pajak ternyata masih rendah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dirilis akhir pekan lalu menyebutkan, lebih dari 50 persen anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten dan kota, masih saja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini sangat disesalkan sebab baru saja menjabat, para wakil rakyat periode 2009-2014 sudah memberikan contoh tak baik bagi masyarakat yang diwakilinya.
Hal ini dikemukan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet saat dihubungi kemarin.
Meski tak punya NPWP, lanjut Djoko, terhitung 1 Oktober, gaji para wakil rakyat tersebut sebenarnya sudah dipotong pajak. Hanya saja, prosentasenya lebih besar, mencapai 20 persen. Sistem ini, diakui Djoko masih memiliki kelemahan, terutama apakah benar uang disetorkan ke kas negara. “Beda dengan NPWP, yang pasti semua masuk ke kas negara. Kalau nggak ada, mana tahu kita disetorkan,” katanya.
Pihaknya lewat Kanwil Pajak setempat, hanya bisa mendorong agar mereka segera memenuhi kewajiban pajaknya itu. Patut diingat, bagi wajib pajak yang tak juga memiliki NPWP, tak lama lagi akan dikenai sanksi pidana, di mana jenisnya tengah dirancang.
Adapun data lengkap jumlah wakil rakyat tak ber-NPWP tersebut, tambah Djoko, dimiliki Kanwil Pajak masing-masing. Djoko juga memastikan kisaran 50 persen lebih itu merupakan hasil perhitungan terbaru dengan KPU pusat dan daerah.
SETAHUN LALU
Terpisah, anggota DPR RI asal Kaltim Aus Hidayat Nur mengaku sudah memiliki NPWP sejak setahun lalu. Kewajiban NPWP, lanjut dia, merupakan sikap partai pengusungnya yakni PKS. Aus mengaku tak tahu apakah 7 anggota DPR RI Kaltim lain, ada di antaranya tak memiliki NPWP. Aus justru heran jika masih ada wakil rakyat yang tak memiliki NPWP. Pasalnya, NPWP merupakan salah satu syarat administrasi saat mendaftar menjadi caleg di KPU. Namun hal ini dikoreksi Djoko. Menurut dia, NPWP menjadi syarat mutlak saat pendaftaran bagi capres dan cawapres pemilu 2009 lalu.
Kabar banyaknya wakil rakyat tak ber-NPWP sudah berembus saat anggota DPR RI dilantik awal Oktober ini. Saat itu Djoko mengatakan angkanya mencapai 60 persen lebih. Soal kurang patuhnya wakil rakyat dengan aturan juga terjadi di Kaltim yang disebutkan KPK. KPK menyoroti soal pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di DPRD Kaltim. Sampai pekan lalu, baru 35, dari 55 anggota DPRD Kaltim, menyatakan siap harta kekayaannya diperiksa kemudian dverifikasi KPK. Sedangkan 20 lainnya tak kunjung mengajukan LHKPN.(pra)