SAMARINDA - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Ariefin Bratawinata tak mau banyak bicara ketika dikonfirmasi tentang adanya indikasi penyelewengan dalam pencairan dana untuk pembangunan laboratorium rumah kaca (Green House) Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mulawarman (Umul) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Soal kucuran dana untuk proyek tersebut, dia mengaku tak tahu-menahu. Karena, kata dia, untuk bantuan dana memang tak pernah diterima langsung oleh pihaknya.
“Saya enggak tahu masalah duit. Yang jelas kalau ada proyek yang sudah selesai kita dikasih kuncinya aja sama pemprov. Itu aja,” kata Ariefin Bratawinata ketika dihubungi mengaku sedang ada di luar kota. “Saya bosan ditanya green house terus,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, indikasi adanya penyelewengan dana hibah dipaparkan Forum Pelangi Kaltim. Asman Azis dari Naladwipa Institue yang tergabung dalam forum itu mengatakan, ada dugaan penyelewengan dana hibah yang dikucurkan dari APBD Kaltim ke proyek tersebut.
Pada APBD-Perubahan 2009, kata Asman Azis, proyek itu mendapat bantuan Rp 1 miliar. Tapi, dari informasi yang dia terima, dana yang cair saat itu hanya Rp 750 juta. “Berarti yang Rp 250 jutanya ke mana. Padahal di dokumen APBD-nya kan Rp 1 miliar,” katanya saat jumpa pers, Sabtu (6/2). Dan tahun ini, proyek tersebut kembali mendapat kucuran Rp 5 miliar. “Proyek bermasalah kok malah dapat bantuan lagi dari dana hibah. Pemprov harus membatalkan pencairannya. Yang Rp 1 miliar aja belum ada transparansinya,” tuturnya, menegaskan.
Adanya indikasi penyelewengan bantuan hibah ini semakin menambah runyam proyek green house tersebut. Sebelumnya, illegal mining batubara sudah menggoyang proyek tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Suhardi, Direktur CV Rastino, dan Dekan Fakultas Pertanian Unmul Gusti Hafiziansyah. Tersangka Suhardi yang disangka sebagai kontraktor pengangkut batubara hasil illegal mining sudah ditahan di Mapolres Kukar.
Proyek green house adalah kerja sama antara KNPI Kaltim dengan Unmul. Perjanjian kerja samanya dengan Nomor 1636/H17/DT/2007 ditandatangani oleh Rektor Unmul Ariefin Bratawinata dan Ketua KNPI Kaltim Yunus Nusi. Menurut Asman, KNPI dan Unmul dalam proposal pembangunannya mengajukan dana Rp 89,02 miliar kepada DPRD Kaltim. Ternyata, dana Rp 1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pematangan lahan, justru digunakan untuk penambangan batu bara ilegal.
Kasus dugaan illegal mining ini mencuat kala Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Metro Kukar melapor ke Polres Kukar.
Yunus Nusi pernah membantah keras adanya penambangan liar batubara di areal proyek tersebut. Bahkan dia sempat melaporkan aktivis Jatam dan PC PMII Metro Kukar ke Polda Kaltim.(far)