JAKARTA – Pemanasan menjelang kesimpulan akhir Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Century dimulai. Tiga pekan menjelang masa kerja berakhir, pansus Century menjadwalkan pandangan awal atas data dan fakta yang sudah dikumpulkan. Pandangan awal fraksi-fraksi di pansus, rencananya, disampaikan hari ini (8/2).
Namun barisan mitra koalisi SBY berupaya mengganjal agenda penyampaian pandangan awal fraksi tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anas Urbaningrum mengatakan pandangan awal itu secara prosedural tidak diatur undang-undang. Tidak ada juga mandat dari paripurna kepada pansus angket untuk menyampaikannya.
Dari sisi substansi pemeriksaan, menurut Anas, baru tiga tahap yang selesai. Yakni, akuisisi/merger, FPJP, dan PMS. Belum masuk ke persoalan aliran dana. "Itu pun sebagian data masih belum sampai ke pansus. Data-data yang mau dikirim BI, misalnya sebagian belum masuk," jelas Anas saat dihubungi tadi malam (7/2).
Karena itu, imbuh Anas, secara substansial, data yang dimiliki pansus belum sepenuhnya lengkap untuk bisa dikerucutkan menjadi pandangan awal fraksi. "Nanti, kalau datanya belum lengkap, kesimpulannya bisa misleading," terangnya.
Meski begitu, Anas menyebut kalau mau tetap dilakukan penyampaian pandangan awal, FPD akan menyampaikan enam substansi pokok. Pandangan itu tidak akan terfokus pada temuan-temuan, misalnya pelanggaran hukum sebagaimana dihasilkan fraksi lain. "Apa saja point-pointnya tentu akan kami sampaikan dengan terang besok di rapat pansus," jelasnya.
Ketua FPKB Marwan Jafar juga menganggap pandangan awal fraksi tidak diperlukan. "Tidak ada tatibnya," kata dia. Menurut Marwan, tatib DPR merujuk ke UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di sana, tidak diatur mengenai pandangan awal. Yang ada hanya pandangan mini fraksi setelah pemeriksaan tuntas.
"Masak membuat aturan sendiri," katanya. Apalagi, imbuh dia, masih banyak persoalan yang harus didalami pansus. Terutama menyangkut aliran dana. Bila publik mendapat gambaran yang belum utuh, ujar Marwan, hasilnya juga kurang baik. "Jadi, kita ikuti aturan main yang berlaku saja," tandasnya.
Ketua FPAN Asman Abnur malah mengaku tidak tahu ada agenda penyampaian pandangan awal fraksi itu. "Memangnya ada agenda pandangan fraksi itu. Nanti saya cek dululah," jawab Ketua FPAN Asman Abnur, enteng.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga memilih untuk tidak menyampaikan pandangan awal. Partai berlambang Ka’bah itu mempertanyakan mekanisme pemandangan awal fraksi itu.
Juru Bicara PPP M Romahurmuziy menyatakan, mekanisme tersebut dinilai tidak lazim dan tidak dikenal dalam kepanitiaan angket dan pansus-pansus sebelumnya. "Pemandangan awal fraksi ini dijadwalkan dalam posisi belum terpenuhinya seluruh kebutuhan data," kata Romi, sapaan akrab Romahurmuziy,
PPP, kata Romy, tidak akan buru-buru memberikan penilaian fraksi atas hasil pemeriksaan kasus Century. Sesuai permintaan DPP, para anggota Pansus PPP harus melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh data dan fakta temuan. "Salah satu garis besarnya, pandangan fraksi juga harus mengacu pada suasana perekonomian saat keputusan penyelamatan bank century diputuskan," tandasnya.
TEMUKAN PELANGGARAN
Anggota pansus Century dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Bambang Soesatyo menyatakan, pandangan awal hari ini hanya mengagendakan penyampaian semata. Namun, penyampaian pandangan awal fraksi itu menentukan sikap resmi terkait kasus Century. ’’Setelah bekerja lebih dari sebulan, (pandangan awal) ini perlu disampaikan utuh untuk diketahui publik,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (7/2).
FPG merupakan salah satu di antara fraksi yang siap menyampaikan pandangan awal. Bambang menyatakan, dari data dan fakta yang dikumpulkan pansus, terdapat empat pelanggaran undang-undang (UU) yang dilakukan pemerintah atas penyelamatan Bank Century. ’’Mulai pidana Undang-Undang Perbankan, pidana umum, money laundering, hingga pidana korupsi,’’ kata Bambang.
Pelanggaran tersebut muncul sejak proses akuisisi, proses merger tiga bank (Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac) menjadi Century, pencairan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), hingga bailout Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Century.
Salah satu pelanggaran pidana perbankan adalah terkait proses merger Bank Century yang tidak prudent (prinsip kehati-hatian). Seperti dibeberkan dalam audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada manipulasi disposisi dari pejabat BI saat proses merger. Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah menyatakan tidak pernah mengeluarkan disposisi atas proses merger pada 2004.
Dari sisi pidana korupsi, kata Bambang, terjadi pelanggaran atas pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Menurut dia, terdapat pelanggaran yang dilakukan otoritas fiskal (pemerintah atau dalam hal ini Kemenkeu) dan moneter (BI) melalui keputusan penyelamatan Bank Century.
Keputusan itu dinilai FPG menyebabkan kerugian negara karena penyelamatan Bank Century hanya menyelamatkan sekelompok orang. ’’Itu jelas tindak kejahatan yang dilakukan berkelanjutan oleh otoritas fiskal dan moneter,’’ tegasnya.
Bambang menilai, mantan Gubernur BI Boediono paling bertanggung jawab dalam pencairan FPJP ke Bank Century. Ketika itu, Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun karena kesulitan likuiditas. Tapi, menurut audit BPK, BI memproses permohonan itu sebagai permohonan FPJP.
Saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century 2,35 persen. Berdasar peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008, sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.
Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 memutuskan mengubah PBI (peraturan BI) soal batasan CAR dari minimal delapan persen menjadi minimal positif. BI mencairkan FPJP ke Bank Century secara bertahap pada 14–18 November 2008 hingga Rp 689 miliar. ’’Beberapa petinggi BI lain juga tak lepas dari tanggung jawab,’’ ujar Bambang tanpa menyebut siapa yang dimaksud.
Posisi Menkeu Sri Mulyani sebagai ketua KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) saat itu juga tak lepas dari tanggung jawab. Sebagai pihak yang menetapkan bailout, KSSK tidak memiliki landasan hukum dalam pencairan dana talangan tahap III dan IV pada 2009. Ketika itu, Perppu No 4 Tahun 2008 tidak disetujui DPR sehingga keberadaan Komite Koordinasi (KK) tak memenuhi landasan UU apa pun.
Secara total, terdapat 54 pelanggaran yang sudah dikumpulkan Golkar terkait penyelamatan Century. Bambang menegaskan, pandangan yang disampaikan FPG bisa terus berkembang. Sebab, masih ada pemeriksaan tahap akhir terkait aliran dana talangan. Rencananya, pekan ini BPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan laporan terkait aliran dana Century. ’’Nanti, pada tahap akhir, kami susuri soal aliran dana,’’ terangnya.
Sejumlah partai juga sudah menyampaikan rekomendasi awal secara terpisah. Misalnya, PKS menemukan 18 pelanggaran sejak merger hingga pencairan FPJP. FPDIP telah menemukan 45 dugaan pelanggaran pidana kasus Century.(bay/owi/dwi/jpnn)