Selasa, 07 September 2010
 
  Hot Topics : Ekonomi - Utama
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD   
Mahkamah Agung (MA) langsung pasang badan terkait pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais yang menimbulkan sorotan beberapa kalangan
   
Senin, 08 Februari 2010 , 06:24:00

JAKARTA   –  Program ekstensifikasi atau perluasan basis pajak terus dilakukan. Kali ini, pemerintah menetapkan pengenaan pajak untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tersebut dikenakan untuk nilai di atas Rp 50 juta. ’’Ini untuk yang dibayarkan sekaligus,’’ ujarnya melalui siaran pers akhir pekan lalu.

Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus, lanjut dia, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. ’’Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 25 Januari 2010,’’ kata Harry.

Tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon dibagi dalam empat kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak atas penghasilan bruto hingga Rp 50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta–Rp 100 juta. Ketiga, sebesar 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta–Rp 500 juta. Keempat, sebesar 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dibagi dua kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

Dengan perluasan basis pajak tersebut, konsekuensinya pensiunan juga diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak, pensiunan bakal dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pensiunan yang belum memiliki NPWP segera memiliki NPWP. ’’Terutama bagi pensiunan yang penghasilannya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak),’’ ujarnya.

PTKP per tahun yang dimaksud Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah, Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan digabung dengan penghasilan suami, dan Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Faisal mengatakan, penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif PPh lebih tinggi 20 persen daripada tarif pajak yang diterapkan terhadap pensiun yang memiliki NPWP. ’’Ini sesuai ketentuan UU PPh,’’ katanya. (owi/fat/jpnn)
 
 
Komentar Anda mengenai berita "Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak"
 
   
 
 
Kolom Dahlan Iskan
Tarawih di Beijing dengan Mazhab Hambali
Catatan: Dahlan Iskan  SUDAH tiga kali saya Idulfitri di Tiongkok, tapi baru sekali ini merasakan salat Tarawih di sana. Dua hari berturut-turut saya ke Masjid Niu ...
Other
 
Kolom Zainal Muttaqin
Mantau Blue Sky
Oleh: Zainal Muttaqin   HARI-HARI ini jajaran manajemen dan karyawan Hotel Blue Sky Balikpapan melakukan serangkaian kegiatan sosial menyambut hari ulang tahunnya ya ...
Other
 
Kolom Redaksi
Eksodus ‘Kemiskinan’
MARHABAN ya Ramadan. Puji syukur kehadirat Allah SWT, kita umat muslim masih diberi kesempatan bertemu bulan yang penuh berkah. Bulan yang lebih mulia dari seribu bulan lai ...
Other
 
Kolom Pembaca
Perbatasan
Perbatasan tampaknya menjadi tema sentral belakangan ini. Dinamika dan kompleksnya permasalahan, membuat selalu dibicarakan, didiskusikan, diteorikan, diberitakan dan dijad ...
Other
 
Home Utama Balikpapan Samarinda Pro Kaltim Special Nasional Ekonomi Kaltim Rubrik Olahraga Hiburan
Our Network
JAWA - BALI - NUSATENGGARA: Jawa Pos - Rakyat Merdeka - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Lombok Post - Timor Ekspress - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten SUMATERA: Batam Pos - Sumatera Ekspres - Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Tuba - Radar Palembang - Rakyat Lampung - Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos - Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos KALIMANTAN: Pontianak Post - Equator - Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao SULAWESI: Fajar -Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Manado Post - Gorontalo Post - Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres MALUKU: Malut Post - Ambon Ekspres IRIAN: Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika MAJALAH:Tabloid Nurani - Oto Trend - Tabloid Nyata NEWS PORTAL: MyRMNews - Sumut Cyber - Riau Today - Batam Cyberzone KALTIMPOST GROUP: Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng RADIO PORTAL: KaPe FM - RT FM