JAKARTA - Ibukota Kalimantan Timur, Samarinda, termasuk dalam 7 kota yang bakal memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, Makassar, dan Semarang. Dijadwalkan, ketujuh pengadilan Tipikor daerah ini akan diresmikan April 2010. Sesuai UU Pengadilan Tipikor yang baru, dua tahun setelah beroperasi, giliran 26 provinsi lain memiliki pengadilan sejenis dengan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Rencana ini tak mudah diwujudkan. Salah satunya, soal keterbatasan jumlah jaksa KPK yang ternyata hanya 30 orang. Padahal menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, dengan disebarnya pengadilan Tipikor di daerah, akan diiringi dengan fokus penanganan kasus korupsi yang lebih banyak di daerah. "Perhitungan kita, enampuluh persen penyidikan korupsi daerah, sisanya (40 persen) kasus pusat," ujar Ferry, akhir pekan lalu.
Yang harus diperhatikan, lanjut dia, ketujuh Pengadilan Tipikor daerah tersebut tak menangani atau bertanggung jawab pada perkara di regional mereka. Misalnya, Pengadilan Tipikor Samarinda tidak menyidangkan perkara yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, atau Kalimantan Barat. Bahkan untuk wilayah hukumnya sendiri (Kaltim dan 6 provinsi lain), Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM), masih belum memutuskan mekanisme pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti asal luar kota. "Kalau dana pengamanan dan biaya transportasi jaksa kurang, nanti kita ajukan lewat APBN-P," kata mantan Kajari Bekasi, Jawa Barat ini, saat ditanya kemungkinan pembengkakan anggaran KPK untuk akomodasi jaksa.
Untuk perkara korupsi yang terjadi di provinsi yang tak memiliki Pengadilan Tipikor, lanjut dia, persidangannya akan digelar di pengadilan umum. Meski di sidang di luar Jakarta, Ferry meyakini bobot penanganan perkaranya tetap sama seperti saat ini. Alasannya, yang mempengaruhi suatu perkara korupsi adalah pembuktiannya bukan tempat persidangan. Pembentukan Pengadilan Tipikor daerah bertujuan menyebar penanganan kasus korupsi yang sejak tahun 2003 dipusatkan di Pengadilan Tipikor, Jl Haji Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Khusus penyidikan kasus korupsi di daerah, KPK selama ini sering menggunakan fasilitas kepolisian untuk memeriksa saksi atau tersangka. Langkah serupa menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, kemungkinan akan diterapkan pula pada proses penuntutan dengan meminjam ruangan di Kejaksaan Tinggi setempat. Aturan yang ada, jelas Johan, memang memungkinkan KPK untuk membentuk perwakilan di daerah. Tapi, opsi ini belum akan diambil dalam waktu dekat karena waktunya mepet dan terkait keterbatasan anggaran.
Sama seperti penyidikan, jaksa daerah tak bisa mencampuri proses pembuatan rencana tuntutan. Hal ini, tambah Johan, sempat dibicarakan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat melakukan pertemuan akhir tahun 2009 lalu.
Sementara kalangan LSM antikorupsi banyak menyoroti kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk menyusun majelis Tipikor, terutama dalam hal komposisi hakim non-karier atau adhoc. Kewenangan ini dikhawatirkan memunculkan celah masuknya mafia peradilan karena KPN dimungkinkan membalik suatu majelis Tipikor dari tadinya 3 adhoc 2 karier menjadi sebaliknya. Dalam praktik peradilan Tipikor saat ini, menurut mereka, jumlah hakim adhoc lebih banyak karena independensinya lebih terpercaya.(pra)