|
Senin, 08 Februari 2010 , 09:09:00
TENGGARONG – Beberapa kali kejadian rumah ditabrak ponton batu bara, membuat Disnas Perhubungan (Dishub) Kukar mengkaji peraturan daerah (perda) untuk lalu lintas ponton di Sungai Mahakam. Saat ini, baru diterapkan sanksi ganti rugi kerusakan bagi pemilik ponton, dan pencabutan izin berlayar bagi nakhoda bila 3 kali menabrakkan ponton.
“Sebenarnya, arus di Kukar ini sama derasnya dengan di Samarinda. Bedanya, di Samarinda lebih padat aktivitas lalu lintas sungainya. Karena itu, seharusnya kejadian ponton menabrak rumah itu tak terjadi. Kan saat kejadian lalu lintas tak padat,” kata Kepala Dishub Kukar Otoy Usman, kemarin.
Otoy menyebut, perda lalu lintas di Sungai Mahakam wilayah Tenggarong akan dikaji. Saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan pakar hukum dan pakar perairan untuk merumuskan hal itu.
“Jangan sampai banyak kejadian tabrakan, baru buru-buru buat aturan. Harus ada persiapan dari sekarang,” katanya.
Menurut Otoy, agar perusahaan berhati-hati, saat ini pihaknya memberi sanksi bagi nakhoda yang 3 kali menabrakkan ponton, akan dicabut izinnya.
“Lebih tepatnya, kami minta perusahaan mengganti nakhodanya. Jangan dipakai lagi yang menabrakkan ponton ke rumah warga itu. Saat ini, mereka hanya disuruh ganti rugi kerusakan rumah, namun ke depan, ada sanksi yang lebih berat. Seperti pelarangan berlayar dan lainnya. Namun, itu masih kami kaji,” katanya.
Seperti diketahui, di awal tahun ini, sudah 2 rumah ditabrak ponton batu bara. Kejadian pertama terjadi di Desa Loa Pari, RT 1, Tenggarong Seberang, pada Selasa (19/1) lalu. Selang sebulan, ponton menabrak rumah terjadi lagi. Kali ini ponton bernama Kalimantan 2 yang ditarik tugboat Delta Ayu 5 itu menabrak rumah di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar Senin malam (1/2) lalu.
“Kedua perusahaan pemilik ponton yang menabrak rumah itu sudah kami mintai keterangan juga. Penyebabnya selalu human error yang dipicu arus deras,” kata Usman.
Lebih jauh, saat ini Dishub membuat list track record seluruh kapal yang melintas di Tenggarong. Untuk kapal yang sering nabrak, bisa tak diizinkan melintas bila tak membuat surat izin yang disertai kelengkapan kapal tunda dan lainnya.
“Jadi ini semacam rapor. Kalau rapornya jelek, ya kami beri peringatan, bahkan bisa tak diizinkan berlayar atau melintasi perairan Tenggarong,” tutupnya. (che)
|