Rusmilawati
SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, memastikan tidak ada penyelewengan dana untuk pembangunan rumah kaca (Green House) Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Dana Rp 1 miliar untuk proyek tersebut dicairkan dari APBD Kaltim murni 2009, bukan APBD-Perubahan.
Pembantu Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Profesor Dra Hj Rusmilawati IM, MSi mengatakan, penggunaan anggaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam peraturan tersebut, kata dia, ada empat item penggunaan anggaran untuk bangunan gedung negara.
Rusmilawati merincikan, dana Rp 1 miliar yang cair pada 2009 itu digunakan untuk empat item pembiayaan. Yakni, biaya konstruksi fisik Rp 829.761.000, biaya perencanaan konstruksi Rp 55.908.000, biaya pengawas konstruksi Rp 39.014.000, dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 75.317.000.
“Kalau memang dipertanyakan dana RP 250 juta kegunaannya untuk apa rektorat tidak tahu persis. Yang lebih paham tentang mekanisme itu tentunya pemborong,” tuturnya, kemarin pagi.
Sementara itu bagaimana dengan Rp 5 miliar yang sudah disahkan tahun ini dari APBD Kaltim? Dia mengaku, pada 2010 memang sudah disahkan dana untuk pembangunan green house. Tapi, sampai saat ini belum ada pencairan. Mengenai pencairannya, terang dia, tentu banyak mekanisme yang harus dilalui pihaknya. Salahsatunya, melakukan asistensi ke pemerintah provinsi.
“Pencairan uang itu kan enggak langsung. Belum tentu bulan Maret ini bisa cair. Kalau memang ada yang meminta dibatalkan, itu kan terserah pemprov,” terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal HP mengatakan, pihaknya tentu akan mengambil sikap terkait kucuran dana untuk green house, jika memang ada indikasi penyelewengan. “Saya kira kalau memang ada permasalahan saran kita pencairan dananya ditangguhkan,” katanya.
Sedangkan mengenai pengesahan dana tersebut, dia tak bisa bicara banyak. Karena, dana untuk proyek green house tahun ini disahkan anggota dewan periode 2004-2009, sebelum dirinya menjabat.
Diberitakan sebelumnya, Forum Pelangi Kaltim memaparkan tentang dugaan penyelewengan dana untuk proyek green house. Asman Azis dari Naladwipa Institue yang tergabung dalam forum itu mengatakan, pada APBD proyek itu mendapat bantuan Rp 1 miliar. Tapi, dari informasi yang dia terima, dana yang cair saat itu hanya Rp 750 juta. “Berarti yang Rp 250 jutanya ke mana. Padahal di dokumen APBD-nya kan Rp 1 miliar,” katanya saat itu. Dan tahun ini, proyek tersebut kembali mendapat kucuran Rp 5 miliar. “Proyek bermasalah kok malah dapat bantuan lagi dari dana hibah. Pemprov harus membatalkan pencairannya. Yang Rp 1 miliar aja belum ada transparansinya,” tuturnya, menegaskan.
Sebelumnya, illegal mining sudah menggoyang proyek tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Suhardi, Direktur CV Rastino dan Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul Gusti Hafiziansyah. Proyek green house adalah kerja sama antara KNPI Kaltim dengan Unmul. Perjanjian kerja samanya dengan Nomor 1636/H17/DT/2007 ditandatangani oleh Rektor Unmul Ariefin Bratawinata dan Ketua KNPI Kaltim Yunus Nusi. Menurut Asman, KNPI dan Unmul dalam proposal pembangunannya mengajukan dana Rp 89,02 miliar kepada DPRD Kaltim.
SAKIT MATA
Sementara itu, proses penyidikan kasus tambang ilegal di lahan green house terus berlanjut meski Dekan Pertanian Unmul Gusti Hafiziansyah statusnya berubah menjadi tahanan kota sejak Rabu lalu.
Perubahan status Gusti itu akibat masalah kesehatan. Dari informasi yang dihimpun media ini, Gusti mengalami stress berat ketika statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka 2 Februari lalu. Bahkan kabarnya, Gusti bisa mengalami kebutaan akibat stress dan menurunnya kondisi badan.
Kabar ini dibenarkan Kapolres Dono Indarto melalui Kasat Reskrim Arif Budiman. Menurut Arif, status Gusti kini berubah menjadi tahanan kota karena kondisi mata Gusti kini masuk dalam status mengkhawatirkan. Gusti harus menjalani rawat jalan dan pengobatan ke dokter spesialis.
“Pemberian izin ini tidak sembarangan. Tapi berdasarkan surat keterangan dokter dan rekam medis yang bersangkutan,” katanya, kemarin.
Perubahan status ini dilakukan mulai beberapa hari lalu. Hanya saja, belum ada kepastian kapan statusnya akan berubah kembali menjadi tahanan.
“Proses hukum tetap berjalan, status tahanan kota dan pengobatan yang bersangkutan tak akan mengganggu proses itu. Status ini akan dikembalikan bila kondisinya sudah membaik,” katanya.(far/che)