Teguh Juwarno
JAKARTA - Kasus fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada kepala daerah sampai juga ke telinga parlemen. Komisi II DPR RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki kasus penyalahgunaan APBD itu.
”Sudah jelas itu bukan duit pribadi pejabat. KPK sebaiknya segera usut,” kata Teguh Juwarno, wakil ketua Komisi II DPR, kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (8/2).
Teguh menyatakan, mencuatnya fee BPD itu memberikan penjelasan baru terkait penyerapan APBD kepada publik. Sejumlah catatan merah menyebutkan, APBD tidak terserap maksimal karena sejumlah alasan yang dibuat pemerintah daerah. Penyimpanan APBD di bank inilah yang ternyata menguntungkan kepala daerah atas fee yang mereka dapat. ”Ini sebabnya, dana tak terserap. Soalnya ditaruh di bank. Sederhananya, kalau ditaruh semakin banyak, semakin dapat bunga,” kritik Teguh.
Dalam hal ini, tidak bisa dibenarkan jika fee dari penyimpanan APBD itu diberikan kepada pejabatnya. Teguh menegaskan, harus dilihat sumber awal dana yang disimpan itu. ”Sudah jelas ini gratifikasi. Sesuai UU (tindak pidana korupsi), gratifikasi harus dilaporkan,” terang politikus Partai Amanat Nasional itu.
Menurut Teguh, Komisi II DPR baru mendapatkan sejumlah kasus di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, melihat gejalanya, tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi hampir di semua daerah. ”Hampir di semua BPD polanya seperti itu. Karena itu gratifikasi, sebaiknya dikembalikan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji dugaan korupsi dalam pemberian fee oleh BPD kepada pejabat daerah. Bila ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam pemberian upeti itu, KPK akan membawa kasus itu ke tahap penyelidikan. ”Keputusan kasus itu ke bidang penindakan bergantung pada hasil audit itu,” kata Wakil Ketua Komisi Chandra M Hamzah beberapa waktu lalu.
Menurut Chandra, audit fee BPD itu dilaksanakan KPK dengan bantuan Bank Indonesia (BI). ”Kami harus tuntaskan dahulu auditnya supaya mendapat gambaran lebih jelas,” katanya. Sejauh ini kasus tersebut masih di tangan bidang pencegahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian KPK dari enam BPD di Indonesia, yaitu BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim, total fee yang dikucurkan ke pejabat dan kepala daerah selama 2004-2008 mencapai Rp 360 miliar. Khusus BPD Kaltim, dana yang disebar mencapai Rp 18,5 miliar.
KPK minta agar kepala daerah maupun pejabat yang menerima uang dari BPD agar mengembalikan ke kas daerah. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, mengaku pernah menerima honor dari BPD, dan jika diminta mengembalikan mereka siap.(bay/oki/jpnn)