Sabtu, 11 September 2010
 
  Hot Topics : Ekonomi - Utama
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD   
Mahkamah Agung (MA) langsung pasang badan terkait pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais yang menimbulkan sorotan beberapa kalangan
   
Selasa, 09 Februari 2010 , 06:21:00

JAKARTA    -    Permasalahan bailout Bank Century makin memanas. Dalam pandangan awal Pansus Hak Angket kemarin, mayoritas fraksi meyakini ada korupsi dalam persoalan Bank Century.

Untuk tema akuisisi dan merger, seluruh fraksi satu suara menuding BI lalai dan tidak tegas. Namun, untuk tema pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), suara pecah. Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menilai tidak ada kesalahan. Sementara tujuh fraksi lainnya kompak menyebut FPJP dan PMS tidak memiliki landasan hukum kuat, bahkan terindikasi korupsi.

Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, berdasar pandangan awal masing-masing fraksi, suara mayoritas menyatakan ada indikasi penyimpangan dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century. "Pandangan awal ini akan menjadi bahan untuk penyusunan kesimpulan akhir pansus," ujarnya usai rapat pansus kemarin (8/2).   

Sebelum pembacaan pandangan awal masing-masing fraksi kemarin, suasana pansus sempat memanas. Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menilai, penyampaian pandangan awal fraksi tidak dikenal dalam tata tertib pansus. "Karena itu, kami meminta agar pandangan awal yang dijadwalkan hari ini (kemarin, Red) dibatalkan," ujar anggota pansus dari F-PD Achsanul Qosasi.

Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota pansus dari fraksi-fraksi lain yang tetap mendesak adanya pandangan awal fraksi. Anggota pansus dari F-PKS Fachry Hamzah menyatakan, urgensi dari pandangan awal adalah untuk mempermudah kerja tim kecil yang nantinya akan menyusun pandangan akhir pansus yang akan dibawa ke paripurna DPR pada 4 Maret mendatang. "Lagipula, ini juga sudah dijadwalkan, jadi mestinya semua fraksi siap," katanya. Akhirnya, pandangan awal pun jadi dibacakan.

Fraksi Partai Demokrat mendapat giliran pertama. Achsanul Qosasi yang menjadi juru bicara memulai paparan dengan kondisi perekonomian global pada akhir 2008 yang terguncang akibat krisis di AS.

Achsanul juga memaparkan imbas resesi perekonomian global tersebut terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari indikator melemahnya nilai tukar rupiah, anjloknya indeks harga saham gabungan, merosotnya cadangan devisa, hingga kesulitan likuiditas yang dihadapi oleh perbankan nasional. Apa yang disampaikan Achsanul kurang lebih sama dengan paparan yang sering disampaikan otoritas Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Untuk mengatasi dampak itu, maka pemerintah dan BI sudah bekerja keras," ucapnya.

Usai paparan tersebut, pandangan awal fraksi mulai masuk pada tema akuisisi tiga bank, yakni Pikko, CIC, dan Danpac oleh Chinkara Capital yang dikendalikan oleh Rafat Ali Rizvi. Akuisisi kemudian dilanjutkan dengan merger tiga bank tersebut menjadi Bank Century pada Desember 2004.

Dalam kasus ini, F-PD bersikap keras dengan menyatakan bahwa proses akuisisi dan merger Bank Century sarat dengan berbagai pelanggaran, sebagaimana telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya. "BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan akuisisi dan merger. Akhirnya, Bank Century menjadi cacat sejak lahir," ujar Achsanul.

Jika dalam tema akuisisi dan merger F-PD sepakat dengan temuan BPK, tidak demikian dalam tema pemberian FPJP dan PMS. Dalam dua tema ini, dua petinggi pemerintah memang menjadi pihak yang terlibat aktif. Saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar pada 14 November 2008, Wapres Boediono memang masih menjabat sebagai Gubernur BI. Sementara pada periode pengucuran PMS yang didahului dengan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi, Boediono terlibat aktif bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam tema FPJP, Achsanul mengatakan, F-PD menilai bahwa pemberian FPJP sudah sesuai aturan yang ada. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat rasio kecukupan modal (CAR) dari 8 persen menjadi positif, juga dilakukan BI untuk merespons kondisi sistem perbankan nasional yang kesulitasn likuiditas. "Jadi, kebijakan itu sudah tepat," katanya.

Sementara itu, untuk PMS senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjut Achsanul, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni UU LPS. Selain itu, alam keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan, F-PD melihat tidak ada unsur melawan hukum. "Selain itu, dana PMS dari LPS juga bukan uang negara dan dana LPS melalui PMS ke Bank Century juta tidak masuk dalam pengeluaran negara, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," paparnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi berikutnya. Semua sepakat bahwa dalam tema akuisisi dan merger, BI selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia telah lalai dan tidak prudent. Pendapat itu seakan mengamini temuan audit investigatif BPK.

Namun, pandangan mulai berbeda saat menyikapi tema FPJP dan PMS. Jika F-PD menyatakan kedua proses tersebut tidak melanggar hukum, tidak demikian dengan fraksi-fraksi lain.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pansus Agun Gunanjar menyatakan, dalam pengucuran FPJP, BI melanggar berbagai aturan yang ditetapkan BI sendiri, termasuk dengan upaya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa menikmati kucuran dana FPJP. "Intinya, banyak sekali pelanggaran dalam FPJP ini," ujarnya.

Sementara untuk PMS, Agun juga menilai tidak kalah banyak pelanggarannya. Mulai dari tidak adanya landasan hukum Komite Koordinasi (KK), hingga landasan hukum pengucuran PMS oleh LPS pascaditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh DPR pada 18 Desember 2008. "Kesimpulannya, kasus Bank Century ini adalah kasus perampokan uang yang secara sistemik dilakukan oleh pemilik bank, pemegang saham, dan tidak mungkin dilakukan sendiri tanpa keterlibatan oknum pejabat otoritas moneter (BI) dan fiskal (Depkeu)," tandasnya.

Serangan PDIP terhadap kasus Bank Century juga tidak kalah pedas. Juru Bicara F-PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, dalam tahap FPJP, fraksinya melihat serangkaian indikasi pelanggaran aturan perbankan. "Sehingga, demi penegakan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan BI," ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus PMS Rp 6,7 triliun, Eva mengatakan, fraksinya menemukan fakta bahwa BI tidak tegas dan tidak konsisten dalam menilai aset-aset surat berharga milik Bank Century. Akibatnya, kebutuhan dana bailout pun membengkak, dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. "Kesimpulannya, Fraksi PDIP menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam pemberian PMS," tegasnya.

Pandangan senada diungkapkan oleh hampir semua fraksi. Mulai dari juru Bicara F-PKS Andi Rahmat, kemudian Asman Abnur dari F-PAN, M Romahurmuzy dari F-PPP, Ahmad Muzani dari F-Partai Gerindra, hingga Akbar Faisal dari F-Partai Hanura. Hanya F-PKB yang seiya sekata dengan F-Partai Demokrat.

Juru Bicara F-PKB Agus Sulistiono mengatakan, pemberian FPJP merupakan amanat Perppu No 2/2008 tentang amandemen UU BI yang pada dasarnya dilakukan untuk mempermudah akses perbankan memperoleh likuiditas dalam periode krisis. Karena itu, lanjut dia, persyaratan diperlukan dalam periode krisis dilonggarkan agar maksud dan tujuan perppu dalam mencegah dan mengatasi ketidakstabilan sistem keuangan bisa dicapai. "Jadi, FPJP dimaksudkan untuk menolong sistem perbankan nasional," ujarnya.

Sementara untuk PMS, kata Agus, fraksinya tidak melihat adanya unsur melawan hukum karena sudah sesuai Pasal 21 Ayat 3 UU No 24/2004 tentang LPS. Bahkan, F-PKB juga menyatakan bahwa uang LPS bukanlah uang negara karena tidak berasal dari APBN, melainkan dari premi yang dibayar bank anggota LPS. "Jadi, tidak ada kerugian negara," katanya.

Setelah menyelesaikan pandangan awal fraksi, maka pansus akan mulai fokus bergerak pada aliran dana dari Bank Century. Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan, pansus baru menerima data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Data ini kemudian akan di-cross check melalui verifikasi lapangan oleh anggota pansus di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar pada Jumat hingga Minggu nanti," terangnya.(owi/jpnn)
 
 
Komentar Anda mengenai berita "Demokrat-PKB Nilai Tak Korupsi"
 
   
 
 
Kolom Dahlan Iskan
Tarawih di Beijing dengan Mazhab Hambali
Catatan: Dahlan Iskan  SUDAH tiga kali saya Idulfitri di Tiongkok, tapi baru sekali ini merasakan salat Tarawih di sana. Dua hari berturut-turut saya ke Masjid Niu ...
Other
 
Kolom Zainal Muttaqin
Mantau Blue Sky
Oleh: Zainal Muttaqin   HARI-HARI ini jajaran manajemen dan karyawan Hotel Blue Sky Balikpapan melakukan serangkaian kegiatan sosial menyambut hari ulang tahunnya ya ...
Other
 
Kolom Redaksi
Eksodus ‘Kemiskinan’
MARHABAN ya Ramadan. Puji syukur kehadirat Allah SWT, kita umat muslim masih diberi kesempatan bertemu bulan yang penuh berkah. Bulan yang lebih mulia dari seribu bulan lai ...
Other
 
Kolom Pembaca
Ganyang Malaysia
Akhir-akhir ini kalimat itu sering sekali diungkapkan. Tapi apakah kita mampu mengganyang Malaysia? Saya teringat apa yang dikatakan Jepang ketika mereka mendapat “ ...
Other
 
Home Utama Balikpapan Samarinda Pro Kaltim Special Nasional Ekonomi Kaltim Rubrik Olahraga Hiburan
Our Network
JAWA - BALI - NUSATENGGARA: Jawa Pos - Rakyat Merdeka - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Lombok Post - Timor Ekspress - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten SUMATERA: Batam Pos - Sumatera Ekspres - Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Tuba - Radar Palembang - Rakyat Lampung - Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos - Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos KALIMANTAN: Pontianak Post - Equator - Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao SULAWESI: Fajar -Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Manado Post - Gorontalo Post - Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres MALUKU: Malut Post - Ambon Ekspres IRIAN: Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika MAJALAH:Tabloid Nurani - Oto Trend - Tabloid Nyata NEWS PORTAL: MyRMNews - Sumut Cyber - Riau Today - Batam Cyberzone KALTIMPOST GROUP: Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng RADIO PORTAL: KaPe FM - RT FM