BALIKPAPAN - Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Balikpapan, Jumiati langsung berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk sidang pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang itu ditunda hingga Kamis (11/2) mendatang.
Yusuf Mustafa selaku penasihat hukum Jumiati mengatakan, penundaan sidang disebabkan salahseorang majelis hakim berhalangan hadir. “Yang tidak hadir Pak Hengky (Hanry Hengky Suatan, Red),” katanya di PN Balikpapan, kemarin (8/2).
Menurut Yusuf, sidang pemeriksaan terdakwa sangat penting, sehingga seluruh majelis hakim harus hadir. Diketahui majelis hakim yang memimpin sidang Jumiati, yaitu Ramlan, Dahlan Sinaga, dan Hanry Hengky Suatan.
Dalam sidang tersebut, hakim akan memeriksa seluruh keterangan yang tertera di berita acara, seperti berapa periode Jumiati telah menduduki kursi dewan, dan sebagainya. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukum.
Penundaan sidang tersebut, kata Yusuf, tidak mengganggu proses hukum kliennya. Pasalnya, Jumiati tidak ditahan, bahkan telah dilantik menjadi anggota dewan. “Sama sekali tidak mengganggu,” ucapnya.
Hasil pantauan harian ini, Jumiati beserta pengacaranya telah menunggu sekira 3 jam sebelum putusan penundaan sidang. Di ruang tunggu PN, Jumiati terlihat mengobrol santai bersama rekan-rekannya. (fir)