|
Selasa, 09 Februari 2010 , 08:19:00
SAMARINDA – Setelah anggota DPRD Kaltim, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi yang “sewot” tentang pengadaan mobil dinas di Pemprov Kaltim senilai Rp 13,67 miliar. Direktur LSM Pokja 30 Samarinda Carolus Tuah mengatakan, pengadaan mobil dinas (mobdin) itu menunjukkan pemborosan anggaran oleh pemerintah serta imbas dari pengelolaan aset yang kurang baik.
Jika pemprov punya database tentang aset bergerak dan tidak katanya, tentunya pemerintah bisa memaksimalkan kendaraan dinas yang dimiliki. “Tapi kenyataannya, pemerintah terlalu mengabaikan masalah pengelolaan aset. Kalau aset dikelola dengan baik, tentu efisensi bisa dilakukan,” katanya kemarin siang (8/2).
Di samping itu, dia menilai, aparatur pemerintah kurang peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Faktanya, terang dia, sekarang kondisi masyarakat Kaltim masih banyak yang memprihatinkan. “Pengadaan mobil baru ini sama aja menghina orang miskin. Di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak menderita mengapa malah beli mobil dengan total Rp 13,67 miliar. Lihat saja upah buruh sekarang masih rendah,” ujarnya.
Tuah juga menyayangkan sikap DPRD. Karena, dalam hal ini terbukti fungsi kontrol wakil rakyat masih kurang. Jika memang anggota dewan menilai pengadaan mobdin itu kurang tepat, harusnya saat pembahasan anggaran anggota dewan sudah menunjukkan kekritisannya. Jika memang dinilai tak layak, harus dibatalkan.
“Kalau yang kita lihat dari perkembangan di media saat ini, anggota dewan menolak kan karena mereka juga pernah dapat penolakan dari gubernur saat akan mengajukan mobil beberapa waktu lalu,” terangnya.
Terpisah, pengamat politik dan sosial Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Sarosa Hamongpranoto mengatakan, pembelian mobil baru sebanyak 54 unit oleh pemprov itu menimbulkan kecemburuan warga. Karena, anggaran untuk membeli mobil adalah uang rakyat. “Apakah memang perlu harus membeli mobil baru? Kalau memang yang ada masih bisa dipakai kenapa tidak dimaksimalkan?” tuturnya.
Secara substansi, Sarosa tidak mempermasalahkan pembelian mobil untuk dipakai kegiatan operasional pemerintah. Tapi dalam pengadaan tahun ini, hal yang paling disayangkan adalah harga belinya yang terlalu mahal. Yakni, untuk 54 unit mobil berbagai merek itu dana yang dikeluarkan Rp 13,67 miliar. Termasuk dua unit mobil mewah yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur. Yakni, Toyota Land Cruiser (LC) dengan harga per unitnya Rp 2 miliar.
Dia menambahkan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 11 Tahun 2008 juga tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah harusnya hanya menjadi acuan dalam pengadaan mobil untuk gubernur dan wagub. Tapi, tidak diejawantahkan bahwa gubernur harus punya dua mobil yakni jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Toyota LC dan sedan Toyota Camry. Tapi, pembelian mobil harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan warga saat ini.
Seperti diberitakan kemarin, Gubernur Awang Faroek mengatakan, yang dilakukan pemprov adalah melaksanakan keputusan yang sudah disetujui anggota dewan, tentang pengadaan kendaraan untuk gubernur dan wakil gubernur, dan pejabat lainnya. Pembelian mobil, kata dia, juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2008 juga tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan menteri itu dijelaskan, gubernur dan wagub boleh memiliki dua mobdin. Rinciannya, satu jenis jeep- Toyota LC, dan yang satu lagi sedan-Toyota Camry. Dan dalam pengadaan mobdin untuk gubernur juga sudah diatur rinci. Baik harga dan spesifikasinya. “Pengadaan mobil itu kan sudah disetujui. Saya juga enggak mungkin kan sampai pakai empat mobil sekaligus. Kalau diberi Kijang juga tidak masalah,” katanya, saat itu. (far)
|