|
Selasa, 09 Februari 2010 , 08:32:00
SANGATTA – Forum Fungsi Lalulintas (FFL) yang terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan segera menyurati PT Damanka Prima Coal (DPC) terkait penggunaan jalan raya untuk mengangkut batu bara (hauling). Damanka tidak diperkenankan menggunakan jalan raya sampai seluruh persyaratan perizinan dilengkapinya. Kepurusan FFL itu akan disampaikan secara tertulis kepada PT DPC.
“Kalau ada surat, mudah untuk menjeratnya jika masih melakukan hauling di jalan raya,” kata Kapolres Kutim AKBP Faizal didampingi Kasat Lantas AKP Yayan Koko, Senin (8/2) kemarin.
Dijelaskan Faizal, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan Kutim, Satpol PP Kutim, serta Dinas Pekerjaan Umum Kutim, mengemuka banyak hal. Termasuk beragam alasan sampai dihasilkan keputusan untuk menghentikan sementara hauling yang dilakukan Damanka secara tertulis.
Dalam Pasal 200 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa polisi bertanggung jawab atas keamanan lalu lintas. Lalu di ayat (2) disebutkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama fungsi lalulintas. Masing-masing fungsi lalulintas memiliki kewenangan sendiri.
“Menurut keterangan dari Dinas Pertambangan, hauling Damanka seharusnya menggunakan jalan sendiri. Itu yang tertuang dalam dokumen amdal,” kata Faizal. Sementara, pada kenyataannya, hauling menggunakan jalan raya sepanjang 10 kilometer yang juga digunakan oleh kendaraan lainnya.
Satlantas Polres Kutim sudah melakukan kajian terhadap aktivitas hauling yang sudah dilakukan oleh Damanka. Potensi kecelakaan lalulintas sangat besar. Ada beberapa komponen pendukung untuk terjadinya kecelakaan itu.
Jalan raya untuk hauling Damanka itu panjangnya 10 kilometer. Sepanjang jalan itu, dalam satu jam dilalui sekitar 240 kendaraan. Sementara, dalam satu jam ada 10 truk pengangkut batubara yang lewat.
“Nah, potensi berpapasan yang sangat sering. Kalau berpapasan, pasti kendaraan kecil yang mengalah,” beber Faizal. Selain itu, lebar ruas jalan yang dilalui hanya 6 meter.
Potensi kebut-kebutan di jalan juga cukup besar. Satlantas Polres Kutim sudah melakukan pengecekan di lapangan. Selain menerima gaji, sopir truk mendapatkan tambahan dari banyaknya batu bara yang diangkutnya.
Kepastian dilarangnya hauling Damanka menggunakan jalan raya sebelum seluruh izin lengkap, melengkapi larangan yang disampaikan oleh Dinas Pertambangan Kutim. PT DPC harus melengkapi izinnya sebelum melakukan aktivitas di lapangan. Selama izin itu belum lengkap, maka DPC tidak boleh beraktivitas seperti yang sudah dilaksanakannya selama ini. Jika masih nekat, maka jalur hukum yang akan ditempuh.
Sekretaris Dinas Pertambangan Kutim Subiyanto menegaskan, DPC tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan di lokasi tambang sebelum izinnya lengkap. (dea)
|