Selasa, 07 September 2010
 
  Hot Topics : Ekonomi - Utama
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD   
Mahkamah Agung (MA) langsung pasang badan terkait pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais yang menimbulkan sorotan beberapa kalangan
   
Selasa, 09 Februari 2010 , 08:32:00


SANGATTA – Forum Fungsi Lalulintas (FFL) yang terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan segera menyurati PT Damanka Prima Coal (DPC) terkait penggunaan jalan raya untuk mengangkut batu bara (hauling). Damanka tidak diperkenankan menggunakan jalan raya sampai seluruh persyaratan perizinan dilengkapinya. Kepurusan FFL itu akan disampaikan secara tertulis kepada PT DPC.

“Kalau ada surat, mudah untuk menjeratnya jika masih melakukan hauling di jalan raya,” kata Kapolres Kutim AKBP Faizal didampingi Kasat Lantas AKP Yayan Koko, Senin (8/2) kemarin.

Dijelaskan Faizal, dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan Kutim, Satpol PP Kutim, serta Dinas Pekerjaan Umum Kutim, mengemuka banyak hal. Termasuk beragam alasan sampai dihasilkan keputusan untuk menghentikan sementara hauling yang dilakukan Damanka secara tertulis.

Dalam Pasal 200 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa polisi bertanggung jawab atas keamanan lalu lintas. Lalu di ayat (2) disebutkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama fungsi lalulintas. Masing-masing fungsi lalulintas memiliki kewenangan sendiri.

“Menurut keterangan dari Dinas Pertambangan, hauling Damanka seharusnya menggunakan jalan sendiri. Itu yang tertuang dalam dokumen amdal,” kata Faizal. Sementara, pada kenyataannya, hauling menggunakan jalan raya sepanjang 10 kilometer yang juga digunakan oleh kendaraan lainnya.

Satlantas Polres Kutim sudah melakukan kajian terhadap aktivitas hauling yang sudah dilakukan oleh Damanka. Potensi kecelakaan lalulintas sangat besar. Ada beberapa komponen pendukung untuk terjadinya kecelakaan itu.

Jalan raya untuk hauling Damanka itu panjangnya 10 kilometer. Sepanjang jalan itu, dalam satu jam dilalui sekitar 240 kendaraan. Sementara, dalam satu jam ada 10 truk pengangkut batubara yang lewat.

“Nah, potensi berpapasan yang sangat sering. Kalau berpapasan, pasti kendaraan kecil yang mengalah,” beber Faizal. Selain itu, lebar ruas jalan yang dilalui hanya 6 meter.

Potensi kebut-kebutan di jalan juga cukup besar. Satlantas Polres Kutim sudah melakukan pengecekan di lapangan. Selain menerima gaji, sopir truk mendapatkan tambahan dari banyaknya batu bara yang diangkutnya.

Kepastian dilarangnya hauling Damanka menggunakan jalan raya sebelum seluruh izin lengkap, melengkapi larangan yang disampaikan oleh Dinas Pertambangan Kutim. PT DPC harus melengkapi izinnya sebelum melakukan aktivitas di lapangan. Selama izin itu belum lengkap, maka DPC tidak boleh beraktivitas seperti yang sudah dilaksanakannya selama ini. Jika masih nekat, maka jalur hukum yang akan ditempuh.

Sekretaris Dinas Pertambangan Kutim Subiyanto menegaskan, DPC tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan di lokasi tambang sebelum izinnya lengkap. (dea)
 
 
Komentar Anda mengenai berita "Hauling Dihentikan"
 
   
 
 
Kolom Dahlan Iskan
Tarawih di Beijing dengan Mazhab Hambali
Catatan: Dahlan Iskan  SUDAH tiga kali saya Idulfitri di Tiongkok, tapi baru sekali ini merasakan salat Tarawih di sana. Dua hari berturut-turut saya ke Masjid Niu ...
Other
 
Kolom Zainal Muttaqin
Mantau Blue Sky
Oleh: Zainal Muttaqin   HARI-HARI ini jajaran manajemen dan karyawan Hotel Blue Sky Balikpapan melakukan serangkaian kegiatan sosial menyambut hari ulang tahunnya ya ...
Other
 
Kolom Redaksi
Eksodus ‘Kemiskinan’
MARHABAN ya Ramadan. Puji syukur kehadirat Allah SWT, kita umat muslim masih diberi kesempatan bertemu bulan yang penuh berkah. Bulan yang lebih mulia dari seribu bulan lai ...
Other
 
Kolom Pembaca
Perbatasan
Perbatasan tampaknya menjadi tema sentral belakangan ini. Dinamika dan kompleksnya permasalahan, membuat selalu dibicarakan, didiskusikan, diteorikan, diberitakan dan dijad ...
Other
 
Home Utama Balikpapan Samarinda Pro Kaltim Special Nasional Ekonomi Kaltim Rubrik Olahraga Hiburan
Our Network
JAWA - BALI - NUSATENGGARA: Jawa Pos - Rakyat Merdeka - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Lombok Post - Timor Ekspress - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten SUMATERA: Batam Pos - Sumatera Ekspres - Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Tuba - Radar Palembang - Rakyat Lampung - Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos - Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos KALIMANTAN: Pontianak Post - Equator - Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao SULAWESI: Fajar -Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Manado Post - Gorontalo Post - Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres MALUKU: Malut Post - Ambon Ekspres IRIAN: Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika MAJALAH:Tabloid Nurani - Oto Trend - Tabloid Nyata NEWS PORTAL: MyRMNews - Sumut Cyber - Riau Today - Batam Cyberzone KALTIMPOST GROUP: Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng RADIO PORTAL: KaPe FM - RT FM